22 Juni 2013

Prinsip-Prinsip dalam Credit Union

Sebagai lembaga keuangan, Credit Union, Koperasi Simpan Pinjam dan Bank tampaknya tidak beda. Namun di dalam CU, anggota turut memiliki lembaga, karena bersifat kecil, regional dan mengutamakan komunitas. CU mengutamakan pelayanan untuk anggota, karena anggota pada dasarnya pemilik CU. Karena tidak mengutamakan keuntungan, CU tidak membebankan biaya yang tinggi dan meminjamkan uang dengan bunga yang rendah. Memang ada manfaat dan biaya dalam operasi setiap lembaga keuangan tersebut. Tetapi jika mendalami cara kerja CU, akan kelihatan hal-hal yang membedakannya dari lembaga keuangan lain.

Sebagian prinsip CU itulah yang disebut Caritas In Veritate art. 65, sebagai cara-cara yang sesuai dengan kebijaksanaan yang adil. Pengaturan dalam CU melindungi pihak-pihak yang lebih lemah dan mencegah spekulasi yang keji. Dengan demikian anggota yang rentan dilindungi dan ditolong untuk mempertahankan diri dari riba, sehingga tidak terjadi eksploitasi oleh lembaga keuangan. Selengkapnya inilah beberapa prinsip CU:
 
1. Keanggotaan Sukarela

Keanggotaan dalam Credit Union bersifat sukarela. Organisasi CU menawarkan jasa kepada orang-orang yang mau bertanggung jawab dan menerima manfaat dari keanggotaan, tanpa membedakan gender, diskriminasi sosial, ras, aliran politik atau agama. CU beroperasi tidak bertujuan untuk mengejar laba, yang menguntungkan sebagian kecil penanam modal saja, dengan Pengawas dan Pengurus yang bersifat relawan.

2. Kontrol Anggota Demokratis

CU adalah organisasi demokratis yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan keputusan dalam CU.

3. Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota adalah pemilik CU yang berkontribusi sekaligus mengontrol secara demokratis aset atau modal CU. CU menawarkan produk, biaya, simpanan dan layanan dengan semangat, sebagai lembaga keuangan nirlaba, sehingga anggota merasakan manfaat transaksi keuangan secara proporsional, yang menguntungkan anggota secara personal sekaligus anggota lain secara komunal.

4. Otonomi dan Kemandirian

CU bersifat otonom, merupakan lembaga swadaya yang ditentukan oleh anggota. Jika CU melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga lain atau mendapat modal dari sumber eksternal, hal itu dilakukan hanya atas dasar adanya jaminan kontrol dari anggota dan mempertahankan otonomi Credit Union.

5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi

CU memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, Pengawas, Pengurus yang dipilih anggota serta bagi Manajer dan karyawan, sehingga siapapun anggota dapat berkontribusi secara efektif demi pengembangan CU. CU memandang penting pendidikan bagi Manajer relawan dan pendidikan keuangan bagi anggota dan masyarakat, terutama untuk anggota dari kalangan generasi muda. Pekerja dan pembuat kebijakan dalam CU perlu memberi informasi kepada masyarakat dan anggota tentang sifat, struktur dan manfaat Credit Union yang sebenarnya.

6. Kerjasama antar Credit Union

Credit Union melayani anggota secara efektif dan memperkuat gerakan CU dengan cara bekerjasama antar CU di tingkat lokal, antar primer di tingkat regional, antar Puskopdit di tingkat nasional dan bahkan dengan struktur di tingkat internasional.

7. Kepedulian terhadap Masyarakat

Selain fokus pada kebutuhan anggota, CU bekerja untuk membangun masyarakat secara berkelanjutan, termasuk bagi orang-orang kecil, melalui kebijakan yang ditentukan dan disepakati oleh seluruh anggota. (disarikan dari www.becu.org)