Dari 21 Paroki yang ada di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hadir sebanyak 12 Paroki. Di antara Paroki yang telah memiliki CU ialah Paroki Hati Kudus Yesus, Paroki Aloysius Gonzaga, Paroki Redemptor Mundi, Paroki Sakramen Maha Kudus, Paroki St. Maria Annuntiata, Paroki Roh Kudus dan Paroki St. Vincentius. Sedangkan Paroki St. Maria Gresik, Paroki St. Maria Tak Bercela dan Paroki St. Marinus Yohanes memiliki kegiatan Koperasi dan sedang melakukan pembenahan untuk mengikuti pola CU. Sementara Paroki Yohanes Pemandi dan Paroki St. Paulus sedang mengusahakan terbentuknya CU.
Berkenaan dengan hasil FGD, beberapa hasil eksplorasi strategi CU dalam hal pengembangan keanggotaan, pengembangan dan pengelolaan modal serta pengembangan kompetensi pengelola dipaparkan dalam tulisan ini.
Keanggotaan
Strategi CU untuk mengembangkan kuantitas anggota dilakukan oleh Paroki-Paroki dengan cara, meminta persetujuan Pastor Paroki dan Dewan Pastoral Paroki (DPP) untuk menginformasikan pentingnya CU dan ajakan kepada umat untuk bergabung. Informasi itu disampaikan dalam kotbah serta sambutan dalam berbagai pertemuan. Sosialisasi CU dapat diberikan kepada para pengurus DPP dan perangkat pastoral Paroki mulai dari Ketua Wilayah, Ketua Lingkungan dan Kelompok Kategorial. Yang menarik, justru inisiatif mengenal CU di beberapa Paroki, datang dari pengurus DPP dan perangkat pastoral. Mereka meneruskan sosialisai dengan kunjungan ke wilayah dan lingkungan atau mengumumkan dalam Warta Paroki dan Perayaan Ekaristi. Selebihnya CU diperkenalkan dari mulut ke mulut oleh anggota, sebagai upaya members gets members. Hal lain yang dilakukan ialah adanya penjelasan yang luwes dari para anggota kepada umat serta pemberian reward / doorprize saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Strategi untuk mengembangkan pendidikan dilakukan melalui pendidikan anggota. Pendidikan anggota dilaksanakan pada saat awal anggota bergabung (paket pendidikan), pada saat RAT untuk mengembangkan kesadaran berkoperasi serta pendidikan informal saat anggota hendak menabung / meminjam dana. Materi yang diberikan dalam pendidikan antara lain, kesadaran berkoperasi, partisipasi anggota dalam kepemilikan koperasi, pendikan keuangan atau ekonomi rumah tangga serta pendidikan kewirausahaan. Pelaksanaan pendidikan tentu berkenaan dengan pembiayaan, seringkali pendidikan digabung dalam RAT meskipun kurang efektif. Beberapa CU meminta partisipasi anggota untuk pelaksanaan pendidikan, bersamaan dengan simpanan yang ditabung.
Berkenaan dengan nilai trust yang dibela dalam pemberdayaan CU, hal itu dapat dilaksanakan saat RAT dengan memaparkan kinerja CU selama setahun. Bentuknya berupa, pelaksanaan audit ektsternal yang bisa dilakukan oleh Puskopdit, penjelasan tentang perbedaan antara koperasi dan CU dan pelaksanaan pendidikan.
Modal / Aset
Modal / aset sebagai kepemilikan CU dapat diperoleh secara internal, dengan cara mengembangkan jumlah anggota atau simpanan anggota agar terus meningkat. Simpanan anggota otomatis akan meningkatkan modal CU. Sedangkan pinjaman anggota akan menghasilkan bunga. Simpanan dapat diperoleh dengan misalnya penyelenggaraan warung murah seharga Rp. 3000,-, namun Rp. 1000 dimasukkan sebagai tabungan. Di beberapa Paroki, telah ada perubahan pola pemberian makan sehat atau sembako yang selama ini gratis, dengan cara mengajak para penerima bantuan itu membeli dengan harga terjangkau, bukan menerima begitu saja. Para penerima bantuan disadarkan bahwa uang pembelian itu sebagaian untuk ditabung dalam CU, sehingga mereka memiliki simpanan.
Berkenaan dengan pinjaman, pengurus CU akan mengatur agar peminjam mengutamakan pinjaman produktif dengan syarat tertentu dan jumlah maksimal pinjaman, ialah 3 kali dari jumlah tabungan. Pengembangan aset dilakukan juga dengan membuat variasi tabungan / pinjaman. Misalnya, pengadaan jasa Simpanan Pendidikan atau Simpanan Kesehatan dan lain-lain. Hasil simpanan dapat dinikmati anggota ketika membutuhkan. CU dapat menyimpan dana dalam bentuk deposito. Pinjaman anggota perlu terus didorong, agar dana CU tidak diam, tetapi dimanfaatkan bagi keperluan anggota. Kegiatan pemanfaatan dana CU dapat didorong dengan penyelenggaraan pelatihan wirausaha sehingga memotivasi anggota melakukan usaha atau mendirikan usaha dengan memanfaatkan pinjaman di CU.
Berkenaan dengan pinjaman, pengurus CU akan mengatur agar peminjam mengutamakan pinjaman produktif dengan syarat tertentu dan jumlah maksimal pinjaman, ialah 3 kali dari jumlah tabungan. Pengembangan aset dilakukan juga dengan membuat variasi tabungan / pinjaman. Misalnya, pengadaan jasa Simpanan Pendidikan atau Simpanan Kesehatan dan lain-lain. Hasil simpanan dapat dinikmati anggota ketika membutuhkan. CU dapat menyimpan dana dalam bentuk deposito. Pinjaman anggota perlu terus didorong, agar dana CU tidak diam, tetapi dimanfaatkan bagi keperluan anggota. Kegiatan pemanfaatan dana CU dapat didorong dengan penyelenggaraan pelatihan wirausaha sehingga memotivasi anggota melakukan usaha atau mendirikan usaha dengan memanfaatkan pinjaman di CU.
Modal CU didapat secara eksternal, misalnya pada saat awal pendirian CU, ada upaya menarik investor sosial, ialah para donatur / pengusaha yang mau menyimpan uang di CU. Dana investor yang menjadi anggota ini dapat dikembalikan, tetapi tidak mendapatkan bunga. Sementara dari donatur, sumbangan ke CU tidak dikembalikan dan tidak mengikat mereka untuk menjadi anggota. Inilah bentuk dukungan investor sosial. Hal ini perlu dijelaskan dalam Pola Kebijakan sejak awal sehingga mereka yang melakukan Simpanan Investasi Sosial memahami bahwa menyimpan dana di CU berarti berinvestasi secara sosial bagi anggota CU yang membutuhkan. Dalam hal ini Seksi Sosial (Seksos) Paroki pun dapat menyimpan dana sosial di CU. Hal yang sangat penting dalam mendapatkan modal internal dan eksternal seperti di atas ialah trust yang diberikan oleh pihak lembaga dan pengurus CU.
Berkenaan dengan modal, upaya untuk meminimalkan kredit macet dilakukan dengan cara membuat Pola Kebijakan. Pola Kebijakan disosialisasikan kepada anggota melalui pendidikan. CU perlu membuat dana cadangan kredit macet yang harus dijelaskan dalam Pola Kebijakan dan laporan keuangan. Aturan yang diterapkan untuk menyalurkan kredit misalnya: anggota boleh meminjam setelah menabung selama 3 bulan dengan track record baik, pinjaman 2 / 3 kali dari jumlah simpanan, kecuali untuk pinjaman produktif yang memperhatikan prospek usaha. Kepada para peminjam dapat diterapkan aturan dapat dikenakan denda, jika misalnya mengalami keterlambatan. Keterlambatan 5 hari dikenakan bunga ringan dalam jumlah tertentu.
Berkenaan dengan pelayanan kredit, CU perlu membentuk tim / analisa kredit. Tim bertugas menganalisa proposal pengajuan kredit, kredibilitas / karakter peminjam. Hal ini dilakukan dengan metode wawancara dan survei. Dalam tim perlu ada seksi penagihan yang memonitor pengembalian pinjaman. Mereka bertugas mengingatkan peminjam untuk mengembalikan, namun tetap mengutamakan pendekatan personal yang manusiawi. Apabila menemui peminjam bermasalah, tim dapat menginformasikan kepada pengurus yang baru pada saat pergantian pengurus atau dapat merekomendasi untuk memberikan pendidikan wirausaha kepada peminjam produktif, meminta bantuan kepada perangkat pastoral atau dengan memberi informasi antar jaringan CU, sehingga dapat mengantisipasi peminjam yang bermasalah.
Dalam rangka melindungi dan mengelola aset usaha, pengurus CU perlu mengusahakan laporan yang bisa dikontrol. Hal ini mutlak disampaikan secara transparan dalam RAT. Pengurus CU perlu melakukan pengecekan harian, dengan sistem stock opname atau walking management. Untuk mengamankan dan meningkatkan aset CU, pengurus dapat mengembangkan modal dengan bergabung dalam asuransi, bergabung dengan Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) atau berjejaring dengan CU lain. Pilihan yang tepat ialah menyimpan dana di bank pemerintah yang memiliki kredibilitas baik. Penyimpanan di bank tetap memperhatikan jangka panjang dan jangka pendek, sehingga kebutuhan dana likuid dapat menggunakan tabungan jangka pendek.
Sumber Daya Manusia
CU perlu memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas. Untuk itu perlu usaha memotivasi pengelola agar berkinerja profesional. Bentuk motivasi yang bisa dilakukan ialah pertemuan rutin untuk saling menguatkan, pendidikan pengelola agar semakin memahami CU, AD / ART dan Pola Kebijakan serta pembinaan rohani berupa doa / rekoleksi / renungan untuk menguatkan misi dan motivasi. Yang menarik ialah pemberian reward, berupa reward moral, seperti pujian, dukungan dalam kotbah, sapaan, tanda terima kasih dari anggota yang terbantu atau reward material seperti sertifikat, uang transport, honorarium yang diatur dalam AD / ART. Selain itu, perlu ada mekanisme sanksi untuk pengelola yang melakukan kesalahan. Secara kelembagaan, CU perlu berjejaring dengan CU lain sehingga saling menguatkan.
Usaha yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi pengelola / pengawas / pengurus misalnya pelatihan kemampuan manajerial dan pembinaan komitmen. Karena itu, pada awal perekrutan perlu dicari orang yang kompeten dengan track record bagus. Hal ini dapat dilihat dari kesungguhan orang tersebut dalam mengikuti kegiatan-kegiatan CU. Pelatihan yang diberikan dapat berupa, pelatihan manajemen, administrasi dari Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) atau Puskopdit, juga dari jaringan antar CU sebagai benchmark atau studi banding. Sementara monitoring eksternal dapat diminta dari Puskopdit.
Usaha yang dilakukan untuk mendisiplinkan pengelola / pengawas / pengurus agar berkinerja baik dapat diatur dalam dalam AD / ART atau Pola Kebijakan. Aturan tersebut perlu menyebutkan bentuk sanksi. Sanksi ringan diberikan jika terjadi pelanggaran aturan internal dengan teguran lisan atau surat peringatan SP 1 – 3. Sanksi berat dapat berupa pelaksanaan ranah hukum pidana. Semua itu perlu dijelaskan dalam job description yang jelas serta pendukung lain berupa pertemuan rutin untuk saling mengingatkan antar pengurus dengan menyampaikan masalah yang ada. Agar CU dapat mendengarkan keluhan anggota, maka perlu forum atau formulir pengaduan masalah serta verifikasi. Maka audit eksternal diperlukan sehingga keberadaan CU terkontrol, selain kontrol rutin dari pihak manajer. Tidak hanya sanksi, pengelola / pengawas / pengurus patut diberi apresiasi atau insentif jika melakukan tugasnya dengan baik.
Kesimpulan
Dari FGD CU tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu ada persiapan yang baik dalam pendirian atau pengelolaan CU. Kunci pengembangan CU tak lain karena ada pengorganisasian yang didukung / dipelopori Seksos Paroki. Keterlibatan Pastor Paroki sebagai top management dan DPP sebagai tim management sangat menentukan perkembangan CU di Paroki. Selain peningkatan kompetensi bagi pengelola, pengawas dan pengurus dan mengembangkan jejaring antar CU.
Berkenaan dengan prioritas program Komisi PSE Keuskupan Surabaya ialah Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro / CU, perlu dilakukan beberapa upaya. Upaya itu dapat berupa penyadaran pentingnya CU bagi Paroki yang belum memiliki / belum menjalankan prinsip CU, melalui Seksos. Seksos Paroki dapat menyelenggarakan kegiatan animasi / sosialisasi CU di tingkat Paroki atau Kevikepan. Materi dapat dibuat berurutan (why, what, who, where, when, how) dan dilakukan lebih dari 1 kali, sehingga CU semakin dipahami dengan baik. Hal ini juga menguji komitmen peserta. Dalam kegiatan itu dapat disisipkan sharing pengurus / pengerak / anggota CU dari Paroki lain yang sudah berkembang. Dukungan dapat diberikan oleh para Pastor Paroki karena peran para Pastor begitu penting, maka mereka perlu mendapatkan penjelasan tentang CU. Sedangkan Paroki yang sudah memiliki CU dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan kepada pengelola, pengurus dan pengawas
Komisi PSE telah melakukan pendataan dan survei CU didukung oleh dosen Fakultas Bisnis Unika Widya Mandala, Surabaya. Bersamaan dengan itu, Komisi PSE mendapat rekomendasi untuk memberdayakan CU. Rekomendasi itu antara lain: merancang materi dan program animasi / sosialisasi CU bagi perangkat pastoral dan umat, membuat kurikulum pendidikan bagi pengurus maupun anggota, mengadakan studi banding CU, meminta agar penerima bantuan sosial pemberdayaan / usaha kecil bergabung dalam CU dan membentuk Forum CU sebagai wahana jejaring antar CU di Keuskupan Surabaya. (disarikan dari: Notulensi Tim Fasilitator FGD CU Kevikepan Surabaya Barat, Utara dan Selatan)