12 Desember 2011

Pelatihan Akuntabilitas dalam Kerja Kemanusiaan



Karina Surabaya mengikuti Aid-Countability Training atau Pelatihan Penerapan Akuntabilitas dalam Kerja Kemanusiaan. Acara yang diselenggarakan bersama oleh Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dan LSM Harapan Umat (HARUM), Malang. Pelatihan tersebut  diselenggarakan pada Senin, 5 Desember 2011 di Universitas Brawijaya, Malang.

Akuntabilitas merupakan kewajiban setiap lembaga pengelola bantuan kemanusiaan, baik pihak pemerintah maupun institusi lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal maupun internasional, media massa, lembaga pendidikan, perusahaan dan organisasi keagamaan. Sebagian organisasi pengelola bantuan kemanusiaan memahami akuntabilitas sebatas pemberian laporan kepada donatur atau masyarakat. Sebagian lainnya merasa sudah akuntabel karena laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Padahal, akuntabilitas tidak hanya mengacu pada laporan, tapi juga pada aspek-aspek lain.

Para pegiat organisasi kemanusiaan dengan difasilitasi Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dan Humanitarian Forum Indonesia (HFI) sudah menyusun pedoman akuntabilitas pengelolaan bantuan kemanusiaan. Upaya ini didahului dengan penelitian dan pemetaan praktik dan persoalan akuntabilitas pengelolaan bantuan bencana di empat lokasi bencana, yaitu di Bandung, Jawa Barat, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Aceh Besar, Aceh dan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, PIRAC dan HFI juga melakukan analisis terhadap enam pedoman atau standar pengelolaan bantuan kemanusiaan internasional yang di dalamnya tercakup aspek-aspek akuntabilitas.

Hasil penelitian itu yang diperkaya dengan pengalaman-pengalaman lapangan berbagai organisasi kemanusiaan yang dijadikan bahan dalam penyusunan Pedoman Akuntabilitas Bantuan Kemanusiaan. Penyusunan panduan ini dilakukan secara bersama dengan melibatkan beragam unsur organisasi yang berperan dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, seperti Catholic Relief Services (CRS), Dana Kemanusiaan Kompas (DKK), Karina, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Forum Zakat (FOZ), YAKKUM Emergency Unit (YEU), Yayasan Tanggul Bencana Indonesia (YTBI) dan World Vision Indonesia (WVI) dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Selain LSM juga melibatkan OPZ (Organisasi Pengelola Zakat), media massa dan pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Pedoman ini sudah berhasil dirumuskan dan diluncurkan dalam bentuk buku panduan pada akhir Oktober 2010.

Peluncuran buku panduan ini ditindaklanjuti dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti oleh lembaga-lembaga yang bergerak dalam kegiatan kemanusiaan agar bisa dipahami, diterapkan serta dijadikan panduan dalam mengukur / menilai akuntabilitas lembaga. Pedoman akuntabilitas ini berfungsi sebagai upaya self-assessment bagi organisasi pengelola bantuan kemanusiaan.

Tujuan umum dari Pelatihan ini adalah, memberikan pemahaman mengenai Pedoman Akuntabilitas kepada Lembaga Pengelola Bantuan Kemanusiaan yang memiliki program penyaluran bantuan kemanusiaan. Selain itu, menyediakan kesempatan bagi pengelola bantuan kemanusiaan untuk memperkuat kapasitasnya dalam menilai akuntabilitas organisasi, baik organisasinya masing-masing ataupun organisasi lain yang dibantu. Dan memberikan gambaran proses praktis pengukuran akuntabilitas dengan menggunakan Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan: dari mulai metode pengukuran, scoring, pembuatan chart sampai penulisan laporan.

Pada sesi I, Mengenal Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan, peserta mendapat penjelasan tentang definisi, praktek dan tantangan. Beberapa definisi itu mengenai beberapa prinsip seperti, independensi, non diskriminasi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, komitmen organisasi, mekanisme umpan balik, transparansi yang seluruhnya berjumlah 13 butir. Sesi II, tentang Mengenal Prinsip-prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan menjelaskan metode pengukuran akuntabilitas dengan document review, wawancara atau Focus Group Disccusion (FGD). Setiap metode memiliki kelebihan dan kelemahan serta dapat dilakuka secara internal maupun eksternal. Secara umum, alur proses penilaian berkenaan dengan pemahaman tentang alat dan proses, hasil penilaian masing-masing prinsip / indikator serta hasil rekomendasi dan perbaikan yang diakhiri dengan strategi perbaikan dan tindak lanjut. Di sesi III, peserta memprakktekkan Pengukuran Akuntabilitas, dengan scoring dan pembuatan chart akuntabilitas. Tujuannya, peserta dapat memahami penerapan scoring dan mampu melakukan penilaian akuntabilitas dalam organisasi. Sesi ini diisi dengan simulasi dan penulisan laporan.

Dalam pelatihan itu, selain menambah kapasitas, Karina Surabaya juga menjalin jejaring dengan berbagai lembaga dan penggiat organisasi kemanusiaan, seperti Palang Merah Indonesia Propinsi Bali, Rumah Yatim Surabaya, LSM Pelangi Mitra, Bulan Sabit Merah (BSMI) Mataram, LBH APIK, Lazuardi Birru, Swadaya Ummat, Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Al Munawaroh, Rumah Perubahan, Norwegian Red Cross, Griya Yatim Dhuafa, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak - ACCESS (Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme), AMPERA Haltim, PMI Kalimantan Tengah, CIRCLE Indonesia dan LAZIS Sabilillah.