BPBD
Propinsi Jawa Timur menggelar acara Musyawarah Besar dalam rangka Pembentukan
Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Kegiatan
berlangsung di Batu pada, 29 September – 1 Oktober 2013. Kegiatan tersebut
dihadiri unsur pemerintah, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat, yang
memiliki kepedulian terhadap bencana.
Dalam
sambutannya, Bp. Sugeng Yanu Santosa, dari BPBD Propinsi Jatim
mengatakan bahwa Undang–Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
telah mengatur berbagai hal tentang bencana. Seperti kelembagaan, penyelenggaraan,
perencanaan, pendanaan dan pengelolaan bantuan serta partisipasi masyarakat, lembaga
usaha dan lembaga internasional.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang menjadi perhatian meliputi upaya perencanaan
penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan dan lain
sebagainya. Dalam rangka PRB perlu upaya untuk
melindungi penghidupan (livelihood)
dan aset individu dan masyarakat dari dampak bencana melalui kegiatan: pelibatan
stakeholder, melakukan penanggulangan
bencana sesuai siklus bencana, melakukan Manajemen Risiko Bencana dan membuat strategi
dalam pengurangan risiko bencana.
Pelaksanaan
Musyawarah Besar kali ini melibatkan unsur Pemerintah dengan komunitas, dunia
usaha dengan komunitas serta lembaga swadaya masyarakat dengan komunitas.
Harapannya sinergi berbagai pemangku kepentingan itu mampu membangun komitmen
untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi, kemitraan antar pihak, meningkatkan
kapasitas berbagai pihak dalam sinergi
dan integrasi, serta mendukung upaya PRB dengan mandat, tugas, dan fungsi
masing-masing pihak. Selain itu, Forum PRB dapat memberikan masukan teknis kepada semua pihak,
untuk mewujudkan Jatim yang siaga, tanggap, dan tangguh.
Sinergi Forum PRB
Sinergi Forum PRB
Bp.
Frans Tugimin dari Forum PRB Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta menceritakan pengalaman bahwa DIY merupakan daerah yang rawan
bencana. Semua pihak sedang megusahakan perubahan paradigma Penanggulangan Bencana
dari responsif menjadi Pengurangan Risiko Bencana. Hal ini demi memberikan perlindungan
dan pelestarian kearifan lokal serta pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan. Maka, muncul kerjasama seluruh pemangku
kepentingan (pemerintah daerah, masyarakat, LSM, perguruan tinggi dan swasta), sehingga
Propinsi DIY memiliki sistem sosial, ekonomi dan budaya yang tangguh terhadap
bencana, sebagai bagian dari upaya-upaya PRB di Indonesia.
Selama
ini masih ada kendala dalam Forum PRB Propinsi DIY
antara lain baru sebagian kecil dana
APBN dialokasikan untuk PRB. Sementara sesuai komitmen global minimal 1% APBN perlu
dilaokasikan untuk PRB. Masih ada Pemda yang belum menyusun Rancangan
Anggaran Dasar PRB sebagai acuan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan
daerah yang berdimensi PRB. Dan belum ada sistem pendanaan terobosan untuk
implementasi PRB, seperti melalui asuransi bencana dan mengoptimalkan kerjasama
dengan pihak swasta.
Bp. Miftah Adhi Ikhsanto, SIP, MiOP, pembicara dari Fisipol Universitas Gajah Mada menggarisbawahi penyelenggaraan penanggulangan bencana pasca disahkannya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni: penanggulangan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat, tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah. Maka, penanggulangan bencana bukan lagi hanya urusan pemerintah, tetapi juga menjadi urusan bersama masyarakat dan lembaga usaha, di mana pemerintah menjadi penanggung jawab utama.
Bp. Miftah Adhi Ikhsanto, SIP, MiOP, pembicara dari Fisipol Universitas Gajah Mada menggarisbawahi penyelenggaraan penanggulangan bencana pasca disahkannya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni: penanggulangan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat, tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah. Maka, penanggulangan bencana bukan lagi hanya urusan pemerintah, tetapi juga menjadi urusan bersama masyarakat dan lembaga usaha, di mana pemerintah menjadi penanggung jawab utama.
Beliau menekankan peran Sektor Negara, Ekonomi-Pasar dan Masyarakat Sipil untuk melakukan sinergi. Sektor Pemerintah memiliki sumberdaya birokrasi dan administrasi yang
mampu mewujudkan tujuan pembangunan dan pemerataan. Sektor Ekonomi-Pasar memiliki
barang-jasa dan uang serta bertujuan stabilitas sosial. Sedangkan Masyarakat Sipil memiliki daya sosial yang ingin mewujudkan kesejahteraan dan hak politik.
Karena itu, jejaring profesi, merupakan jejaring yang ditandai dengan
keberadaan sekelompok profesional yang menaruh minat pada pembuatan suatu
kebijakan publik. Hal itu akan semakin positif jika didukung jejaring pemerintahan,
yang berbasis pada kehadiran perwakilan institusi sebagai representasi
otoritas pemerintah.
Hasil Musyawarah
Hasil Musyawarah
Setelah
menerima masukan dari nara sumber, para peserta melakukan penyempurnaan Draft
Keputusan Musyawarah Besar Forum PRB serta penyusunan Pengurus Forum PRB Propinsi
Jatim, masa bakti 2013-2016. Melalui diskui, koreksi dan finalisasi yang panjang disertai aneka interupsi, akhirnya
terwujud hasil Keputusan dan Susunan Pengurus Forum PRB Propinsi Jatim.
Susunan kepengurusan itu sebagai berikut: Tim 9 terdiri dari Bp. Sugeng Yanu Santosa (BPBD Prop. Jawa Timur), Ibu Lilik Rahayuningtyas ST (Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Prop. Jawa Timur), Sdr. Arna Ferrajuanie (PMI Prop. Jawa Timur), Bp. Rurid Rudianto (PC LPBI NU Kab. Malang) dan Bp. Susanto (Dunia Usaha / PT. Petrokimia Gresik). Sementara pengurus perwakilan LPPM, Bp. Achmad Chusairi, MA (LPPM UNAIR), dari kalangan profesional, Bp. Suhartoyo (TAGANA Dinsos Prop. Jawa Timur), dari media massa, Bp. Samiadji (ORARI Jawa Timur) dan mewaikili tokoh masyarakat, Bp. Catur Sudharmanto, S.Sos (Jangkar Kelud).
Susunan kepengurusan itu sebagai berikut: Tim 9 terdiri dari Bp. Sugeng Yanu Santosa (BPBD Prop. Jawa Timur), Ibu Lilik Rahayuningtyas ST (Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Prop. Jawa Timur), Sdr. Arna Ferrajuanie (PMI Prop. Jawa Timur), Bp. Rurid Rudianto (PC LPBI NU Kab. Malang) dan Bp. Susanto (Dunia Usaha / PT. Petrokimia Gresik). Sementara pengurus perwakilan LPPM, Bp. Achmad Chusairi, MA (LPPM UNAIR), dari kalangan profesional, Bp. Suhartoyo (TAGANA Dinsos Prop. Jawa Timur), dari media massa, Bp. Samiadji (ORARI Jawa Timur) dan mewaikili tokoh masyarakat, Bp. Catur Sudharmanto, S.Sos (Jangkar Kelud).
Sebagai
Pelaksana Harian, terpilih sebagai Sekretaris Jenderal, Bp. Saiful Arifin (LPBI
SER NU Jawa Timur), Bidang Advokasi, Kebijakan dan Regulasi, Bp. Rudiyanto
Hendra Setyawan (LSM Surya Sejahtera), Bidang Penguatan Partisipasi, Bp. Suwoko
(PT Semen Indonesia), Bidang Penguatan Kapasitas, Bp. Hariadi Purwanto (Brigade
Penolong 13 Kwartir Daerah Jawa Timur), Bidang Kemitraan, Ibu Emilia Susan SE (Karina
Keuskupan Surabaya) serta Bidang Publikasi dan Kampanye, Bp.
Arif Erwinadi (LK2L Batu). (EMS/ALW)